Sebagai pemilik bisnis, pertanyaan pertama yang muncul saat mendengar tentang aset digital adalah: “Apakah ini legal di Indonesia?”
Jawabannya adalah Ya, namun dengan batasan dan mekanisme tertentu yang telah diatur oleh hukum. Memahami aspek legalitas ini sangat penting agar bisnis Anda dapat berkembang tanpa risiko sengketa hukum atau administratif.
1. Kripto sebagai Aset, Bukan Mata Uang
Berdasarkan Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011, satu-satunya mata uang sah untuk transaksi pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
Oleh karena itu, secara hukum:
- Anda tidak diperbolehkan menerima Bitcoin atau USDT secara langsung sebagai alat tukar final di kasir.
- Aset kripto dikategorikan sebagai komoditas/aset digital yang dapat diperdagangkan, namun bukan sebagai alat pembayaran sah (legal tender).
2. Peran OJK dan Masa Transisi 2026
Tahun 2026 merupakan babak baru di mana pengawasan aset kripto telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat:
- Perlindungan Konsumen: Standar keamanan platform pembayaran kini setara dengan lembaga keuangan perbankan.
- Kepatuhan AML/CFT: Setiap penyedia layanan wajib melakukan skrining anti-pencucian uang untuk mencegah aliran dana ilegal.
3. Solusi Legal: Mekanisme Settlement Rupiah
Lalu, bagaimana bisnis Anda bisa menerima crypto dari wisatawan asing secara legal? Jawabannya ada pada sistem Settlement Rupiah otomatis yang disediakan oleh gateway seperti Xepeng.
Mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Input: Pelanggan membayar menggunakan aset kripto dari wallet mereka.
- Conversion: Sistem pihak ketiga (Gateway) langsung mengonversi aset tersebut menjadi Rupiah di dalam ekosistem yang terdaftar.
- Output: Anda menerima Rupiah di rekening bank Anda.
Dengan metode ini, transaksi yang terjadi di sisi pembukuan Anda tetap dalam Rupiah, sehingga Anda tetap patuh pada UU Mata Uang sementara pelanggan tetap bisa membayar dengan aset digital favorit mereka.
4. Transparansi Pajak
Aspek legalitas juga mencakup kewajiban pajak. Penggunaan gateway resmi memudahkan Anda dalam menghitung PPN dan PPh atas transaksi aset digital, karena setiap transaksi memiliki catatan (audit trail) yang transparan bagi otoritas pajak (DJP).
Kesimpulan
Menerima pembayaran yang berasal dari crypto adalah legal dan aman, asalkan Anda menggunakan infrastruktur yang melakukan konversi instan ke Rupiah. Xepeng hadir untuk memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai dengan regulasi OJK dan Bank Indonesia.
Pastikan bisnis Anda berjalan di koridor hukum yang benar. Konsultasikan solusi kepatuhan pembayaran Anda dengan tim Xepeng sekarang.

